Profil KEP UNAND
Komite Etik Penelitian Universitas Andalas (KEP UNAND) dibentuk pada 15 Oktober 2025
melalui keputusan rektor nomor 2481/UN16.R/KPT/PT.01.07/2025 dalam rangka menjamin
pelaksanaan
penelitian yang sesuai dengan prinsip-prinsip etik, integritas ilmiah, dan tanggung jawab
akademik.
KEP UNAND memiliki seorang Ketua Komite dibantu seorang Sekretaris Komite dan 4 (empat) sub
komite,
yaitu Subkomite Uji Klinik, Subkomite Riset Dasar dan Penggunaan Hewan Coba, Subkomite
Kesehatan
Komunitas, serta Subkomite Sosial Komunitas.
Visi
Menjadi komite etik penelitian yang independen, profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika ilmiah dalam menjamin perlindungan terhadap subjek
penelitian.
Misi
- Melaksanakan penilaian etik terhadap seluruh penelitian yang melibatkan manusia
dan hewan
- Memberikan edukasi dan bimbingan etika penelitian kepada peneliti
- Menjamin perlindungan pada subjek penelitian sesuai dengan prinsip etika
penelitian
- Menjalin kerja sama dengan komite etik di luar institusi
Tugas dan Fungsi KEP UNAND
- Melakukan telaah protokol penelitian yang melibatkan manusia dan hewan sebagai
subjeknya
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) untuk penelitian yang memenuhi
syarat
- Memberikan perlindungan pada subjek penelitian sesuai dengan prinsip etika
penelitian
- Melaksanakan kerjasama dengan Komite Etik Penelitian di luar Institusi untuk
penguatan tata kelola dan kinerja Institusi
- Melakukan monitoring dan audit etik terhadap penelitian yang sedang berjalan
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran etik penelitian