Pengumuman akan tampil di sini
Ikuti pembaruan terkait prosedur etik, workshop, dan agenda komite.
Komite Etik Penelitian Universitas Andalas (KEP UNAND) dibentuk pada 15 Oktober 2025 melalui keputusan rektor nomor 2481/UN16.R/KPT/PT.01.07/2025 dalam rangka menjamin pelaksanaan penelitian yang sesuai dengan prinsip-prinsip etik, integritas ilmiah, dan tanggung jawab akademik. KEP UNAND memiliki seorang Ketua Komite dibantu seorang Sekretaris Komite dan 4 (empat) sub komite, yaitu Subkomite Uji Klinik, Subkomite Riset Dasar dan Penggunaan Hewan Coba, Subkomite Kesehatan Komunitas, serta Subkomite Sosial Komunitas.
Menjadi komite etik penelitian yang independen, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika ilmiah dalam menjamin perlindungan terhadap subjek penelitian.
Ikuti pembaruan terkait prosedur etik, workshop, dan agenda komite.