Portal Resmi

Komite Etik Penelitian

Universitas Andalas

Cara Pembayaran dapat Dilihat disini

Profil KEP UNAND

Komite Etik Penelitian Universitas Andalas (KEP UNAND) dibentuk pada 15 Oktober 2025 melalui keputusan rektor nomor 2481/UN16.R/KPT/PT.01.07/2025 dalam rangka menjamin pelaksanaan penelitian yang sesuai dengan prinsip-prinsip etik, integritas ilmiah, dan tanggung jawab akademik. KEP UNAND memiliki seorang Ketua Komite dibantu seorang Sekretaris Komite dan 4 (empat) sub komite, yaitu Subkomite Uji Klinik, Subkomite Riset Dasar dan Penggunaan Hewan Coba, Subkomite Kesehatan Komunitas, serta Subkomite Sosial Komunitas.

Visi

Menjadi komite etik penelitian yang independen, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika ilmiah dalam menjamin perlindungan terhadap subjek penelitian.

Misi

  • Melaksanakan penilaian etik terhadap seluruh penelitian yang melibatkan manusia dan hewan
  • Memberikan edukasi dan bimbingan etika penelitian kepada peneliti
  • Menjamin perlindungan pada subjek penelitian sesuai dengan prinsip etika penelitian
  • Menjalin kerja sama dengan komite etik di luar institusi

Tugas dan Fungsi KEP UNAND

  • Melakukan telaah protokol penelitian yang melibatkan manusia dan hewan sebagai subjeknya
  • Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) untuk penelitian yang memenuhi syarat
  • Memberikan perlindungan pada subjek penelitian sesuai dengan prinsip etika penelitian
  • Melaksanakan kerjasama dengan Komite Etik Penelitian di luar Institusi untuk penguatan tata kelola dan kinerja Institusi
  • Melakukan monitoring dan audit etik terhadap penelitian yang sedang berjalan
  • Menindaklanjuti laporan pelanggaran etik penelitian

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita
-- N/A

Pengumuman akan tampil di sini

Ikuti pembaruan terkait prosedur etik, workshop, dan agenda komite.

Pembaruan